LANDAK- Dalam Rangka percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa sampai dengan basis RT ataupun RW, Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengadakan pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan Rapat Koordinasi Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung di aula utama Kantor Bupati Landak, Kamis (22/04/2021).
Kegiatan penandatanganan SDGs Desa dan Rakor PPKM ini langsung dipimpin oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan dihadiri oleh Ketua DPRD Landak, Dandim 1201/Mempawah, Kapolres Landak, Kejari Landak, Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, Sekda Landak, Kepala DPMPD Landak, Kepala Dinkes Landak, Kepada BPBD Landak, perwakilan Pol PP Landak, Kepala BPKAD Landak, Camat Se-kabupaten Landak, Kapolsek Se-kabupaten Landak dan Kades Se-kabupaten Landak.
Dalam sambutanya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampikan bahwa perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam hal menahan laju perkembangan COVID-19 yang menjangkau tingkat pemerintah terendah didesa hingga tingkat RT/RW.
“Hal ini Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro salah satunya dengan pembentukan posko penanganan COVID-19 ditingkat Desa,” tukas Karolin.
Karolin menyampikan bahwa PPKM ini berlaku selama 2 Minggu yaitu dari tanggal 19 April 2021 sampai tanggal 03 Mei 2021, maka dari itu dirinya menegaskan untuk pembentukan posko penangan COVID-19 di tingkat Desa harus cepat dilaksanakan.
“Saya beri waktu sampai hari Senin 26 April 2021 pembentukan Posko penanganan COVID-19 harus sudah siap lengkap dengan Bannernya, tempat cuci tangan dan personilnya, pelaporan lengkap disertai dengan foto dokumentasi posko yang sudah jadi. Alur pelaporan dari tingkat desa melapor kepada DPMPD Bidang Pemerintahan Desa, Kecamatan Langsung melapor kepada Asisten 1 dan Bupati,” tegas Karolin.
Bupati Karolin mengatakan kebutuhan pembiayaan sebagai dampak PPKM mikro ditingkat desa ini dibebankan pada anggaran masing-masing desa sesuai pokok kebutuhan.
“Tolok ukur pencapaian pengendalian COVID-19 melalui PPKM mikro ini adalah dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan tempat tidur ICU Rumah Sakit selama 4 Minggu berurutan,” kata Karolin.
Lebih lanjut Karolin menjelaskan pemuktahiran data berbasis SDGs desa adalah pemuktahiran data yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga dapat memberikan informasi lebih banyak, sebagai proses perbaikan dan pendalaman data-data pada level RT, Keluarga dan Warga.
“Dalam konteks pembangunan desa, saat ini dibutuhkan arahan pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan, yaitu detail atau mikro, mencangkup aspek metode, subtansi dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu,” jelas Karolin.
Sementara itu Kepala DPMPD Kabupaten Landak Mardimo menyampikan bahwa tujuan dari Rakor PPKM ini adalah sebagai langkah implementasi PPKM mikro ditingkat desa dan percepatan pembentukan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa sampai dengan basis RT/RW.
“Sedangkan pendataan SDGs desa ialah mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data, memahami pentingnya administrasi pemerintahan desa khususnya basis data pada level RT dan memahi pentingnya ketersediaan data yang valid ditiap desa dalam proses pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, monitoring, pelaporan sampai kepada pertanggung jawaban,” ujar Mardimo (Rillis/Red).