BENGKAYANG- Kepolisian Polres Bengkayang merilis tiga kasus tindak pidana di halaman Mapolres Bengkayang Selasa (29/6/2021).
Salah satu kasus yang turut dirilis Polres Bengkayang adalah kasus praktik pungli oleh oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sungai Betung. Kasus dugaan praktik pungli tersebut masih berlanjut meski sudah tiga kali ditangani dan dilakukan mediasi oleh pelapor dan telapor.
Waka Polres Bengkayang Kompol Amin Siddiq mengatakan kasus pungli tersebut berjalan sejak tahun 2020 lalu dengan dasar laporan 8 orang warga.
“Kasus tersebut berjalan sejak tahun 2020 dan sampai saat ini sudah ada 8 korban yang kita mintai keterangan dan mengutakan satu sama lainnya dan betul telah terjadi tindak pidana pungli baik pada saat masyarakat mengurus surat keterangan usaha ataupun pada saat masyarakat mengadukan mediasi terkait penyelesaian masalah yang ada di Desa,” jelas Kompol Amin Siddiq Selasa (29/6/2021).
Kompol Amin Siddiq menambahkan dugaan pungli dilaporkan warga atas dasar oknum kepala desa yang bersangkutan meminta uang untuk keperluan pengadaan alas meja sebesar Rp. 300.000 selain itu adanya pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha oleh warga dengan nilai yang berfariasi mulai dari Rp. 5000 sampai Rp. 10.000 rupiah.
“Polres Bengkayang masih memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak antara warga yang merasa dirugikan bersala salah satu oknum kades karena jumlah uang tidak terlalu besar,” pungkasnya (Bin)