Tersangka dan sejumlah barang bukti hasil tambang emas ilegal

LANDAK- Petugas Kepolisian Polres Landak menangkap Suprideni alias Bulang yang merupakan pelaku penadah emas dari hasil tambang ilegal di Dusun Tengkunig, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.

Dari tangan tersangka petugas turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 butiran emas, alat timbang, uang senilai Rp. 26.775.000 dan kaleng gas yang digunakan tersangka untuk melebur emas.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian emas dari hasil tambang emas tanpa izin yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut oleh petugas kepolisian.

“Yang kita amankan ini posisi dia pelaku langsung di lapangan, dia termasuk pengepul emas. Memang semenjak tahun 2018 cara betindaknya kami adalah dari Polda untuk Polres jajaran untuk pengungkapan peti ini yang diungkap bukan dihulunya kita dari tengah para penampungnya, para penyandang dananya kita jadikan target operasi, Jelas Kapolres Landak, Senin (24/5/2021).

Kapolres berharap dengan dipotongnya jalur penampungan pembeli emas ilegal hasil pertambangan emas tanpa ijin para pekerja emas di lapangan juga dapat berkurang.
“Kalau pelaku-pelaku penampung ini berkurang otomatis akan berkurang orang yang memberikan modal,” tambah Kapolres.

Selain para penampung emas, Ade mengatakan pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku yang mensuplei merqury serta supley material alat yang digunakan untuk peti termasuk supley BBM yang diperoleh oleh para penambang.

“Harapan kami kalau ini bisa kita putus mata rantainya orang yang bekerja peti di lapangan bisa berkurang. Ini yang salah satu kita sasar adalah penampung emasnya, ini sedang kita kembangkan,” pungkas Kapolres (Sab).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini