
LANDAK- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Amboyo Inti tentang kelola koperasi pancur sawit, pada Selasa (29/3/2022).
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Landak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis dihadiri anggota Komisi B serta Kepala OPD terkait, Camat Ngabang , Kepala Desa Amboyo Inti, Ketua Koperasi Pancur Sawit dan perwakilan masyarakat.
“Kesimpulannya adalah mereka harus segera melakukan rapat dengan anggota, untuk menyesuaikan apa yang menjadi ketidakpuasan para anggota sehingga para pengurus bisa membuat laporan secara terperinci terkait dengan persoalan yang diduga ketidak nyambungan antara laporan hasil yang mereka terima dengan apa yang dilaporkan oleh pengurus dan ketua koperasi,” papar Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis.
Evi berharap melalui audiensi yang digelar tersebut, diharapkan memberikan solusi terbaik serta pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan tanggungjawabnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarkat Desa Amboyo Inti Arsim mengatakan ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh dirinya dalam rapat dengar pendapat yang digelar tersebut mencakup pengelolaan dana pupuk, sisa tabungan replanting yang dipotong dari hasil TBS anggota, pengelolaan hasil TBS yang dipegang koperasi sebelum replanting dari kebun Beti kelompok 65, kebun Talis kelompok 64, kebun Eka kelompok 65. Pengelolaan armada mobil sebelum dijual mobil dan sesudah dijual mobil dan hasil penjualan uangnya dikemanakan, pengurus koperasi tidak menyampaikan pertanggungjawaban seluruh aset dan perkembangan dana sejak tahun 2014 sampai sekarang dan pengurus koperasi melakukan kewenang-wenangan dalam menggunakan keuangan koperasi (MC DPRD Landak).


















