BENGKAYANG- Salah satu warga Sebalos, Desa Sanggau, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang T ditangkap pihak Kepolisian Polres Bengkayang.
Penangkapan terhadap T dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/30/VIII/2021/Reskrim yang didadasari atas dugaan kasus tindak pidana terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
yang terjadi pada Rabu 9 September 2020 lalu di Kantor PT Ceria Prima 1 di Dusun Sebalos Pelangor dimana saat itu masyarakat satu kampung mendatangi Kantor Ceria Prima 1 untuk melakukan aksi damai guna memperjuangkan tanah wilayah adat yang dicaplok, dan digusur serta ditanami oleh pihak perusahaan seluas 117 hektar.
Atas kejadian penangkapan terhadap salah satu warga Sebalo, Desa Sanggau, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang T disebuah warung di Pasar Ledo sekitar pukul 23.00 wib tersebut pun membuat pihak keluarga kaget.
LN istri T mengatakan bahwa penangkapan terhadap sang suami harusnya dengan prosedur minimal dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Karena merasa tidak puas dengan penangkapan yang dilakukan terhadap suaminya oleh pihak Kepolisian dirinya bersama Kepala Adat dan Kepala Dusun langsung mendatangi Polres Bengkayang sekitar pukul 12.00 wib dengan tujuan bertemu langsung Kasat Reskrim dan Kapolres Bengkayang langsung. Namun saat ke kantor Polres Bengkayang LN bersama Kepala Adat dan Kepala Dusun Sebalos Sogang belum bisa langsung bertemu kepada keduanya karena ada tugas luar.
“Kami datang ke Polres Bengkayang mau menanyakan kepastian langsung keberadaan suami saya wajar saja karena saat di tangkap hanya dapat informasi dari orang, tidak ada pemberitahuan atau surat penangkapan langsung diberikan ke kami pihak keluarga,” ungkap LN.
Saat mendatangi Mapolres Bengkayang, pihak Kepolisian juga belum bisa mengijinkan dirinya untuk bertemu suaminya dengan alasan menghindari kontak tatap muka di situasi pandemi. Namun dengan negosiasi yang dilakukan pihak keluarga dan petugas setempat akhirnya keluarga T mendapat ijin bertemu meski hanya jarak jauh dari ruang tahanan dengan pembatasan dua lapis besi.
“Tadi saya dan anak saya di ruang Riksa atau pemeriksaan ruang Pidum disana saya bertemu petugas. Disitu saya di berikan surat penangkapan suami saya Tapos dan sudah di tanda tangani Suami,” sambung LN.
Ia juga menanyakan langsung ke pihak penyidik untuk bertanya prosedur penangkapan langsung yang tanpa pemberitahuan.
“Saya menanyakan ke pihak Kepolisian bagian penyidik juga di ruang riksa tadi bersama anak saya langsung mengapa penangkapan tidak ada pemberitahuan. Namun pihak kepolisian menjawab karena surat penangkapan berlaku 24 Jam,” jelas LN
Sementara itu, saat jurnalis Media7.id mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bengkayang perihal peristiwa penangkapan terhadap salah satu warga Sebalos, Desa Sanggau, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang tersebut melalui pesan singkat namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban (Bin).