KETAPANG- Wakil Bupati Ketapang Farhan menghadiri rapat paripurna DPRD Ketapang terkait Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Terhadap Pidato Bupati Ketapang Atas Pengantas Nota Keuangan dan Raperda Tentang APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggatan 2022 Selasa (26/10/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang Suprapto didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamuri Amir.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Farhan menyampaikan jawab eksekutif atas Pandangan
Umum Anggota DPRD Ketapang terhadap Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2022 bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, APBD disusun berdasarkan prinsif :
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya
3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
6. Memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Selanjutnya disampaikan juga jawaban atas pandangan umum terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu bidang pendapatan daerah dan bidang belanja daerah.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam, Anggota DPRD Ketapang serta Forkompinda dan perangkat daerah terkait (Darnain/Red).