LANDAK- Guna membantu meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19 dan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah, Polres Landak melaksanakan penyerahan bantuan sosial PPKM Mikro.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan secara simbolis menyerahkan bantuan sosial tersebut di aula Polres Landak yang selanjutnya akan di distribusikan ke masyarakat yang membutuhkan terutama yang terkena imbas akibat di berlakukan nya PPKM Mikro Jum’at (16/7/2021).
Kegiatan pelepasan program bansos PPKM Mikro Polres Landak dan Polsek Jajaran Polres Landak dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :STR/635/VII/OPS.2./2021 tanggal 16 Juli 2021 tentang kegiatan pelepasan distribusi bansos secara serentak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebanyak 150 Paket bantuan sosial yang di salurkan oleh Polres Landak dan 10 paket oleh Polsek jajaran.
“Bantuan sosial ini serentak dilaksanakan seluruh Indonesia dan Polres Landak menyerahkan bantuan berupa mie instan sebanyak 150 Paket sedang kan untuk Polsek-polsek sebanyak 10 paket bantuan sosial” ucap Ade
Kapolres mengatakan bahwa bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu masyarakat terutama pedagang kaki lima dan usaha mikro.
“Dengan di laksanakan bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat terutama pedagang kaki lima dan usaha mikro,” pungkas Ade (Red).