LANDAK – Kepolisian Resor Landak menggelar pres release pengungkapan kasus tindak kejahatan yang terjadi sepanjang bulan November hingga Desember 2022 yang digelar di Aula Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat, Kamis (29/12/2022).
Kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Landak Kompol Sugiyono, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anwar Syarifudin, Kasat Narkorba Polres Landak Iptu Asep Tabroni, KBO Intel Polres Landak Ipda Yulius Vanhanel serta sejumlah Pejabat Utama Polres Landak.
Dalam paparannya Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina mengatakan sepanjang bulan November hingga Desember 2022 Polres Landak telah berhasil mengungkap 8 kasus tindak kejahatan dimana kasus persertubuhan anak dibawah umur hingga saat ini masih menjadi atensi bagi pihaknya.
“Untuk tindak pidana pencurian ada 4 kasus yang berhasil kita ungkap, tindak pidana pertolongan jahat 1 kasus, tindak pidana kekerasan seksual 1 kasus dan persetubuhan anak dibawah umur 2 kasus, dimana tindak pidana persetubuhan anak dibawah saat ini masih menjadi atensi bagi kami,” ungkap Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina.
Stevy menambahkan adapun tindak kasus kekerasn seksual yang ditangani pihaknya diantaranya dengan tersangka M alias T dimana tersangka sendiri merupakan warga sekampung dengan korban di Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang.
“Kejadiannya saat korban berkebun dan mandi dikebunnya. Tersangka yang berkebun disamping kebun korban melihat korban dan berniat untuk memperkosa korban saat tersangka mendekati korban dengan mambawa parang dan sempat memeluk dan memegang payudara korban. Korban saat itu merampas dan membuang parang tersangka. Tersangka juga sempat menganiaya korban, akibatnya korban mengalami luka memar dibeberapa badan yang membuat korban tidak bisa berjalan dan sempat mendapatkan perawatan,” sambung Kapolres.
Sementara untuk kasus selanjutnya dengan tersangka S alias B dimana untuk korbannya merupakan seorang pelajar berusia (15). Stevy menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat tersangka mulai mendekati korban dengan barang-barang berupa hendphone, pakaian hingga memberikan uang kepada korbannya yang membuat korban terpedaya yang membuat tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban.
“Tersangka ini juga mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya sehingga kejadian tersebut terus berulang sampai dengan anak tersebut (korban) kabur dari asrama sekolah dan diketahui oleh pelapor barulah kejadian tersebut terungkap dan dilaporkan ke Polres Landak,” jelas Stevy.
Selain dua kasus tersebut, lanjut Stevy kasus lainya juga melibatkan tersangka C yang berusia (74) dengan korbannya yang masih berusia (4) dimana tersangka sendiri merupakan tetangga dari anak korban.
“Kronologinya korban saat itu bermain diluar, lalu tersangka mengajak korban kerumahnya. Sesampai dirumah, tersangka menjalankan nafsu bejatnya dengan mencabuli korban yang saat kejadian korban dipangkunya dan tangan tersangka dimasukan dimasukan kedalam celana korban. Usai melakukan aksinya tersangka kemudian tersangka mengantarkan korbannya ke orang tuanya yang berada di pasar. Dimana pelapor mengetahui kejadian tersebut saat sore hari kebetulan melihat air seni anaknya berwarna merah dan barulah korban bercerita tentang kejadian itu,” ungkap Stevy.
Saat ini para tersangka telah diamankan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (Sab).



















