BENGKAYANG- LP (33) oknum guru honorer disalah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Bengkayang diamankan pihak Kepolisi Polres Bengkayang.
LP diamankan lantaran melakukan tindak persetubuhan kepada anak dididiknya yang berusia 17 tahun yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 9 kali dalam waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Sagi mengatakan kepada awak media bahwa pelaku merupakan orang tedekat korban.
Sagi menjelaskan kronologi awal sehingg terjadinya tindak pencabulan tersebut bermula atas perkenalan tersangka dengan korban pada 27 April 2022 lalu yang berujung pada keduanya berpacaran.
Setelah berjalan status pacaran tersebut, selanjutnya pelaku merayu dan mengajak korban untuk pergi ke Sambas, disalah satu tempat di daerah Jawai.
Atas bujukan dan rayuan tersebut korban menyanggupinya, lalu korban dijemput pelaku. Setelah penjemputan itu, lalu pelaku mengingkari janjinya, dan membawa korban ke tempat tinggalnya pada pukul 23.00 WIB dan korban pun dibawa ke kamar pelaku.
“Saat itu korban sempat ingin meminta diantar pulang. Namun, pelaku tetap merayu korban untuk tetap tinggal dikamarnya,”kata AKP Sagi.
Pada saat itu pelaku pun melakukan hal tidak senonoh pada korban, layaknya hubunga suami istri.
Tidak sampai disitu lanjut Kasat, pasa 2 Mei 2022 pelaku pun kembali membujuk korba untuk melakukan hubungan layaknya suami istri kembali
“Hingga sejak tanggal 2 Mei sampai 10 Mei mereka tinggal bersama-sama di rumah pelaku,”kata Sagi.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, pelaku pun mengaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak sembilan kali kepada korban. Dengan bujuk rayu akan berjanji dinikahi.
Akan tetapi, pada 11 Mei 2022 ketika korban pulang ke rumah kakak kandungnya di wilayah Kota Bengkayang korban menangis, lalu menceritakan kejadian tersebut. Mendengar hal itu, kakak korban berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku, namun, tak ada niat baik dari pelaku.
“Setelah tak ada niat baik dari pelaku, pihak keluarga melayangkan laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,”ucap AKP Sagi.
Kini, pelaku LP telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan UU perlindungan anak dan perempuan (Robin).



















